BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan menang dalam sidang banding sengketa kepemilikan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Dalam putusan bernomor PTUN.BDG-04112024CDV, majelis hakim yang terdiri dari Arif Nurdu’a (ketua), Ariyanto, dan Sumartanto (anggota) menerima permohonan banding dari Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tanggal 17 April 2025 dibatalkan.
Pengadilan juga menyatakan gugatan yang diajukan oleh PLK tidak dapat diterima. Selain itu, PLK dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, sebesar Rp250.000 untuk tingkat banding.
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, membenarkan kemenangan ini.
BACA JUGA
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut mengukuhkan status kepemilikan SMAN 1 Bandung sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Putusan amar banding menerima permohonan pembanding dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Secara pokok, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Arief.
Kemenangan langkah banding di PTUN Jakarta atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini menegaskan legitimasi Pemprov Jabar atas penguasaan dan pengelolaan aset pendidikan strategis tersebut.
(Aak)