BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melly Goeslaw, komposer kawakan dengan pengalaman lebih dari 29 tahun, menyoroti pentingnya perlindungan seniman oleh negara.
Ia mempertanyakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi, yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang selama ini ia pahami.
Menurut UU Hak Cipta, penyelenggara acara (promotor/EO), bukan penyanyi, yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta lagu.
Kekhawatiran Melly Goeslaw diperkuat oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST (30 Januari 2025) yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias.
Agnez Mo dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam tiga konser komersial:
- 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya (Rp 500 juta)
- 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta (Rp 500 juta)
- 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung (Rp 500 juta)
BACA JUGA : Iwan Fals Diperiksa Polres Metro, Kasus Apa?
Selain denda, Agnez Mo juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.580.000. Melly mempertanyakan putusan ini karena menurut kesaksian yang ada, penyelenggara acara seharusnya bertanggung jawab.
Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam revisi UU Hak Cipta, Melly meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif.
Ia juga mendorong edukasi publik untuk menghindari kesalahpahaman, memastikan keadilan. Menjaga harmoni ekosistem musik Indonesia, dan mencegah perpecahan antara penyanyi dan pencipta lagu.
Ia menekankan pentingnya kedua pihak sebagai mitra sejajar dalam industri musik.
(Hafidah Rismayanti/Aak)