Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas

Penulis: usamah

Melahitkan di jepang akan mendapatkan Rp50 Juta dan berbagai fasilitas
Ilustrasi-Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas (halosehat)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jepang atau dikenal dengan sebutan Pemerintah Negeri Matahari Terbit memberikan fasilitas kepada bayi yang baru lahir.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat warganya untuk memiliki anak keturunan.

Seperti diketahui, angka kehamilan di Jepang tergolong rendah dan terus menurun selama beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah Jepang berharap dengan adanya fasilitas ini dapat mendorong keinginan warga memiliki keturunan.

BACA JUGA: Jejak Pertumbuhan: Peran Ibu dalam Perkembangan Anak

Kini pasangan yang memiliki anak akan diberikan Hibah Lump-Sum Persalinan dan Perawatan Anak sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp50 juta usai pasca persalinan.

Kisah WNI melahirkan di jepang

Baru-baru ini viral, Kisah seorang WNI mengaku dapat uang Rp50 juta setelah melahirkan di Jepang tengah jadi sorotan warganet di media sosial.

Selain mendapat uang, ia juga diberikan sejumlah fasilitas lain, seperti uang susu dan sederet kebutuhan bayi pasca persalinan.

Kisah tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun TikTok @mauvy.id pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Hingga Selasa sore, unggahan itu telah disaksikan lebih dari 1,6 juta kali, mendapatkan 71,6 like dan 1684 komentar.

Sederet fasilitas

Pemerintah Jepang berharap, sederet fasilitas tersebut dapat digunakan para orang tua untuk merawat anak mereka dan membeli pakaian, kereta dorong bayi, popok, susu serta kebutuhan lain yang diperlukan si kecil.
Dimana fasilitas ini diberikan dalam bentuk kupon guna memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Melansir website pemerintah Yokohama, penduduk non-Jepang harus mengunjungi loket daftar keluarga di kota tempat ia akan tinggal atau melahirkan untuk menyerahkan pemberitahuan kelahiran.

Apabila kedua orang tua anak tersebut adalah penduduk non-Jepang, setelah akta kelahiran diterima, anak tersebut akan dicantumkan dalam pencatatan penduduk tanpa status kependudukan selama 60 hari sejak tanggal lahir.

Jika berniat untuk tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, maka orang tua baru tersebut perlu mendaftarkan status izin tinggal.

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ebuah bus yang mengangkut puluhan santri perempuan mengalami kecelakaan setelah ditabrak bus lain yang tidak kuat menanjak di jalan sempit di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Gagal Nanjak Bus Sekolah Terguling, Puluhan Santri Luka-luka
One Piece 1148
One Piece 1148 Siap Rilis 11 Mei, Cek Spoilernya!
MLBB
EVOS Academy Ukir Prestasi Gemilang di MLBB Super Cup Invitational Guangzhou
megawati pdip pemilu 2024
Megawati Ungkap Penyebab PDIP Babak Belur di Pemilu 2024, Salahkan Kader?
Ziva Magnolya
Ziva Magnolya Ungkap Isi Hati Lewat Album 'Merangkai'
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

4

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

5

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis
Headline
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot
mahasiswi itb ditangkap
Perempuan Diduga Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Terkait Meme Prabowo-Jokowi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.