Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas

Melahitkan di jepang akan mendapatkan Rp50 Juta dan berbagai fasilitas
Ilustrasi-Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas (halosehat)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jepang atau dikenal dengan sebutan Pemerintah Negeri Matahari Terbit memberikan fasilitas kepada bayi yang baru lahir.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat warganya untuk memiliki anak keturunan.

Seperti diketahui, angka kehamilan di Jepang tergolong rendah dan terus menurun selama beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah Jepang berharap dengan adanya fasilitas ini dapat mendorong keinginan warga memiliki keturunan.

BACA JUGA: Jejak Pertumbuhan: Peran Ibu dalam Perkembangan Anak

Kini pasangan yang memiliki anak akan diberikan Hibah Lump-Sum Persalinan dan Perawatan Anak sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp50 juta usai pasca persalinan.

Kisah WNI melahirkan di jepang

Baru-baru ini viral, Kisah seorang WNI mengaku dapat uang Rp50 juta setelah melahirkan di Jepang tengah jadi sorotan warganet di media sosial.

Selain mendapat uang, ia juga diberikan sejumlah fasilitas lain, seperti uang susu dan sederet kebutuhan bayi pasca persalinan.

Kisah tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun TikTok @mauvy.id pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Hingga Selasa sore, unggahan itu telah disaksikan lebih dari 1,6 juta kali, mendapatkan 71,6 like dan 1684 komentar.

Sederet fasilitas

Pemerintah Jepang berharap, sederet fasilitas tersebut dapat digunakan para orang tua untuk merawat anak mereka dan membeli pakaian, kereta dorong bayi, popok, susu serta kebutuhan lain yang diperlukan si kecil.
Dimana fasilitas ini diberikan dalam bentuk kupon guna memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Melansir website pemerintah Yokohama, penduduk non-Jepang harus mengunjungi loket daftar keluarga di kota tempat ia akan tinggal atau melahirkan untuk menyerahkan pemberitahuan kelahiran.

Apabila kedua orang tua anak tersebut adalah penduduk non-Jepang, setelah akta kelahiran diterima, anak tersebut akan dicantumkan dalam pencatatan penduduk tanpa status kependudukan selama 60 hari sejak tanggal lahir.

Jika berniat untuk tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, maka orang tua baru tersebut perlu mendaftarkan status izin tinggal.

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.