Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas

Penulis: usamah

Melahitkan di jepang akan mendapatkan Rp50 Juta dan berbagai fasilitas
Ilustrasi-Melahirkan di Jepang Dapat Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas (halosehat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Jepang atau dikenal dengan sebutan Pemerintah Negeri Matahari Terbit memberikan fasilitas kepada bayi yang baru lahir.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat warganya untuk memiliki anak keturunan.

Seperti diketahui, angka kehamilan di Jepang tergolong rendah dan terus menurun selama beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah Jepang berharap dengan adanya fasilitas ini dapat mendorong keinginan warga memiliki keturunan.

BACA JUGA: Jejak Pertumbuhan: Peran Ibu dalam Perkembangan Anak

Kini pasangan yang memiliki anak akan diberikan Hibah Lump-Sum Persalinan dan Perawatan Anak sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp50 juta usai pasca persalinan.

Kisah WNI melahirkan di jepang

Baru-baru ini viral, Kisah seorang WNI mengaku dapat uang Rp50 juta setelah melahirkan di Jepang tengah jadi sorotan warganet di media sosial.

Selain mendapat uang, ia juga diberikan sejumlah fasilitas lain, seperti uang susu dan sederet kebutuhan bayi pasca persalinan.

Kisah tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun TikTok @mauvy.id pada Minggu, 27 Agustus 2023.
Hingga Selasa sore, unggahan itu telah disaksikan lebih dari 1,6 juta kali, mendapatkan 71,6 like dan 1684 komentar.

Sederet fasilitas

Pemerintah Jepang berharap, sederet fasilitas tersebut dapat digunakan para orang tua untuk merawat anak mereka dan membeli pakaian, kereta dorong bayi, popok, susu serta kebutuhan lain yang diperlukan si kecil.
Dimana fasilitas ini diberikan dalam bentuk kupon guna memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Melansir website pemerintah Yokohama, penduduk non-Jepang harus mengunjungi loket daftar keluarga di kota tempat ia akan tinggal atau melahirkan untuk menyerahkan pemberitahuan kelahiran.

Apabila kedua orang tua anak tersebut adalah penduduk non-Jepang, setelah akta kelahiran diterima, anak tersebut akan dicantumkan dalam pencatatan penduduk tanpa status kependudukan selama 60 hari sejak tanggal lahir.

Jika berniat untuk tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, maka orang tua baru tersebut perlu mendaftarkan status izin tinggal.

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hari lahir pancasila
Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025
Hari Lahir Pancasila
Peringati Hari Lahir Pancasila, Prabowo Sampaikan Pesan Ini!
gerebek miras bandung
Polisi Gerebek Toko Miras di Kiaracondong dan Buah Batu, Ribuan Botol Disita
Penulisan sejarah
Menyoal Penulisan Ulang Sejarah, PDIP: Pemerintah Jangan Menutup Fakta!
71 Ribu Koperasi Desa
Perhatikan Potensi Bisnis Lokal dan Kelayakan Ekonomi, 71 Ribu Koperasi Desa Dibentuk
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.