Mau Perpanjang SIM yang Lama Mati? Ini Aturannya

Penulis: Saepul

sim mati
Ilustrasi (Mitsubishi)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mungkin anda sebagai pemilik kendaraan bermotor bertanya-tanya, apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melawati masa berlaku atau mati, masih bisa untuk melakukan perpanjangan?

Masa berlaku dokumen penting ini umumnya selama lima tahun terhitung s ejak tanggal penerbitan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan Perpanjangan SIM Mati

Menurut Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, identitas pengendara tersebut dapat memperpanjang aktivasi sebelum habis masa berlakunya. Proses perpanjangan ini memberikan kemudahan kepada pengendara untuk memastikan kelangsungan legalitas berkendara mereka.

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Namun, apakah bis perpanjang SIM  mati yang masa berlakunya sudah lewat dari batas? Melansir akun X @tmcpoldametro, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa jika SIM lewat dari masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru. Ini berarti, pemilik SIM perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Pasal 4 ayat (4) memberikan pengecualian, terutama jika SIM lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar. Dalam kasus ini, SIM dapat menjadi pengecualian dari ketentuan untuk penerbitan SIM baru. Perpanjangan SIM mengacu berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Prosedur Perpanjangan 

Perlu Dicatat oleh anda, dispensasi perpanjangan SIM saat libur panjang. Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf b, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Dispensasi ini hanya berlaku jika SIM habis masa berlakunya tepat saat pelayanan SIM libur. Sebagai contoh, jika SIM Anda habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024, Anda dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengikuti mekanisme implementasi perpanjangan.

Penting untuk memahami bahwa peraturan mengenai perpanjangan SIM dapat berubah. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti situs web resmi Kepolisian Republik Indonesia.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python
Waktu Terbaik Beri Makan Ball Python Setelah Ganti Kulit, Jangan Salah!
stargazing pada ball python
Stargazing pada Ball Python, Tanda Bahaya yang Menyiksa!
tanda ball python stres
Apa Tanda Ball Python Stres?
toyota vellfire
Toyota Vellfire Cuma Rp7 Juta di Jepang, Jadi Dambaan Netizen Indo!
akun instagram muslim
Perang India-Pakistan Memanas, Akun Instagram Muslim Diblokir
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

4

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.