BANDUNG,TM.ID: Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan proses yang penting bagi para pengendara bermotor.
Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis pada tanggal merah, seperti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Nataru
Pada situasi khusus, pihak kepolisian memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal merah. Misalnya, jika SIM mati pada 25 dan 26 Desember 2023 akan diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023.
BACA JUGA: Kenali Keuntungan Surat Kuasa BPKB dan Syarat Pengambilannya
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pemilik SIM yang hendak memperbarui dokumennya, menghindari kerumitan dan antrean panjang pada hari libur.
Dispensasi ini tidak hanya berlaku untuk tanggal 25 dan 26 Desember, tetapi juga untuk SIM yang mati pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024 dengan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan Instagram @tmcpoldametrojaya
Meskipun terdapat dispensasi, SIM yang lewat masa berlakunya sehari pun diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM saat hari libur Nataru, pemilik SIM dapat lebih mudah dan nyaman dalam memperbarui dokumen berkendara mereka.
(Saepul/Aak)