BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia dan Filipina pada Jumat (6/12/2024) menandatangani perjanjian untuk memulangkan Mary Jane Veloso. Mary Jane adalah terpidana kasus narkoba asal Filipina yang hendak dieksekusi pada 2015, tetapi ditangguhkan.
Melansir AFP, pemulangan Mary Jane ke Filipina akan dilakukan sebelum 25 Desember 2024.
Pengumuman itu disampaikan setelah Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez bertemu Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Setelah penandatanganan pemulangan Mary Jane, Indonesia akan membahas pemindahan tahanan lebih lanjut dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
“Kami sepakat memulangkan orang yang bersangkutan ke Filipina, dan selanjutnya kewajiban memberikan bimbingan kepada tahanan Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina,” kata Yusril.
Ia menambahkan, mereka berharap pemulangan Mary Jane dapat dilakukan sebelum Natal pada 25 Desember. Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Indonesia pada 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin, kemudian dijatuhi hukuman mati.
Ia seharusnya dieksekusi regu tembak pada 2015, tetapi Pemerintah Filipina memenangi penangguhan hukuman di menit-menit terakhir setelah wanita yang diduga merekrutnya ditangkap dan diadili atas perdagangan manusia.
BACA JUGA: Mary Jane Haram Masuk Lagi ke Indonesia Seumur Hidup!
Dalam sidang tersebut, Mary Jane ditunjuk sebagai saksi penuntut. Kasus ibu dua anak ini memicu kegemparan di Filipina. Keluarga Mary Jane dan pendukungnya mengeklaim, ia tidak bersalah dan dijebak sindikat narkoba internasional.
Adapun Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar.
(Kaje/Usk)