BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan muda kali ini seringkali menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait isu childfree.
Terkait isu tersebut, MUI DIY mengungkapkan kekhawatirannya akan keputusan pasangan yang telah menikah dan tidak ingin memiliki anak. Ketua MUI DIY, Prof. Machasin, menyatakan fenomena ini menjadi tantangan bagi pihaknya.
“Ini menjadi tantangan besar, terutama dalam hal childfree yang semakin marak. Meski ada pasangan yang menikah tapi belum dikaruniai anak, sebaiknya hal ini tidak dijadikan niat sejak awal. Peran MUI adalah untuk mendampingi umat atau ri’ayatul ummah,” ujar Ketua MUI DIY, Prof. Machasin, dalam acara yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI D.I. Yogyakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).
Dalam acara tersebut hadir juga, anggota DPD RI Hilmy Muhammad yang juga bertindak sebagai tuan rumah, serta narasumber Dr. H. Fuad Zain, Dr. Hj. Maya Fitria, M.Psi., Psi., dan Prof. Dr. Makhrus Munajat.
Hilmy Muhammad, atau yang lebih dikenal dengan Gus Hilmy, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, konsep childfree tidak sesuai dengan fitrah manusia dan ajaran Islam.
“Fenomena childfree sekarang ini, pada pandangan saya, sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan fitrah manusia dan ajaran Islam,” kata Gus Hilmy yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.
Gus Hilmy menambahkan salah satu tujuan utama pernikahan adalah mendapatkan keturunan dan melanjutkan peradaban.
“Dengan memiliki keturunan, manusia dapat melanjutkan cita-cita dan harapannya yang belum sempat dilakukan atau belum bisa dituntaskan,” terangnya.
Ia juga mencontohkan kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Zakariya dalam Al-Qur’an yang menggambarkan betapa kuat keinginan mereka untuk memiliki keturunan.
Dr. H. Fuad Zain, yang juga Ketua Bidang Fatwa MUI DIY, menyoroti fenomena childfree dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik individu maupun sosial. Faktor-faktor ini meliputi kesehatan, ekonomi, pengaruh budaya Barat, trauma masa lalu, atau pola pikir yang lebih bebas.
“Padahal, dalam Islam, pernikahan memiliki beberapa hikmah, seperti sebagai sarana menyalurkan kebutuhan biologis yang diridhai agama, memperoleh ketenangan, serta mendapatkan keturunan untuk menjaga dan melestarikan nasl (keturunan),” jelas Fuad.
BACA JUGA: Rina Nose Beri Jawaban Menohok Buat Para Haters Soal Childfree
Ia menegaskan selain menjaga keberlanjutan generasi, pernikahan juga bertujuan untuk membentuk generasi yang unggul dan beriman.
(Virdiya/Usk)