Peserta BPJS Tak Bayar Iuran Bertahun-tahun, Apa yang Terjadi?

peserta BPJS KESEHATAN
(FREEPIK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyediakan program layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan. Tapi, ada saja orang yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Apa yang terjadi jika peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama setahun?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama satu bulan maka status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan peserta yang telat bayar iuran tidak didenda sama sekali.

Jadi, apabila peserta tidak membayar iuran selama bertahun-tahun maka status kepesertaan juga akan diberhentikan.

Apabila peserta ingin mengaktifkan status kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Namun, dalam pasal 42 ayat (5) tertulis “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.”

Pasal tersebut berarti apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun ketentuan pembayaran denda BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Klaim Belum Terima Info Soal Kelangkaan Alprazolam di Fasilitas Kesehatan

Semoga informasi ini bermanfaat untukmu!

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun