BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus rasuah penyelenggaraan dan pembagian, kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sepanjang pekan ini hingga pekan depan.
Salah satunya adalah memanggil mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfaf Abidal Aziz alias Gus Alex. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex merupakan orang yang telah dicegah ke luar negeri.
KPK juga sudah menggeledah rumah Gus Alex dan menyita sebuah mobil yang diduga terkait kasus tersebut.
“Yang bersangkutan (Gus Alex) dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan, pemeriksaan, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025).
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harus membagi dengan presentase 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata-rata yakni masing-masing 50%.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Baca Juga:
Siap-siap! Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Bakal Segera Dipanggil KPK
RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.
(Anisa Kholifatul Jannah)