JAKARTA, TM.ID: Pengusutan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Christalino David Ozora masih terus bergulir, kali ini menyeret mantan pacar Mario yakni APA (19).
APA diketahui telah melaporkan putra Rafael Alun Trisambodo itu ke pihak kepolisian terkait fitnah atau pencemaran nama baik.
Setelah pelaporannya rampung, APA dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh polisi sebagai saksi dalam kasus penganiayaan David.
BACA JUGA: Pengacara: Agnes Gracia Suka Cari Perhatian David, Adu Domba Mario Dandy
Menurut pengacara APA, Enita Adyalaksmita, kliennya itu akan memenuhi agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Agenda hari ini, klien kami datang untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai laporan kita tentang melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya,” kata Enita Adyalaksmita, Senin (27/3/2023).
Kemudian Enita menyebut, kedatangan pihak APA ke Polda Metro Jaya selain itu, memperlihatkan sejumlah bukti yang berasal dari media.
Enita pun menyinggung perkataan penasihat hukum Agnes, yang menyebut APA sebagai wanita pembisik dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Penasihat hukum AG yang di Instagram-nya menyebut APA sebagai pembisik, juga ada melalui media televisi, media elektronik, cetak semua sudah dikumpulkan sebagai dokumen pembuktian,” ujar Anita.
Diberitakan sebelumnya, APA beserta kuasa hukumnya, Anita melaporkan Mario Dandy atas fitnah dalam kasus penganiayaan David.
Laporan itu diserahkan pada kepolisian, lantaran APA dituduh menyebarkan informasi soal perlakuan D terhadap AG kepada Mario Dandy.
APA yang melaporkan mantan pacarnya itu ke Polda Metro Jaya, telah teregister dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.
“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik,” ucap Enita.
Tanggapan dari pihak Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, pasca APA bersama Enita melaporkan Mario Dandy atas pencemaran nama baik akan ditindaklanjuti.
“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan, pengusutan kasus penganiayaan David dan laporan APA ditujukan untuk Mario Dandy itu dapat berjalan secara beriringan. Pasalnya, keduanya berada dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Dalam proses ini bisa beriringan ya. Proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir, berjalan, teman-teman media sudah memonitoring sampai dengan adanya rekonstruksi,” terang Trunoyudo.
BACA JUGA: Mario Dandy Diduga Bangga Sebarkan Video Penganiayaan David