Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

Penulis: agus

Mantan Kepala BNN Anang Sebut Hakim Abaikan Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba
Ilustrasi-Narkoba (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyikapi soal sikap hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa narkotika.

“Hakim diberi kewajiban UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menetapkan terdakwamenjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (pasal 103),” kata Anang Jumat (31/1/2025).

Anang menilai amanat tersebut dilanggar oleh hakim yang mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri praktiknya hakim justru memutus terdakwa penyalah guna narkotika sesuai dakwaan jaksa dengan hukuman pidana dengan berpedoman SEMA no 3 tahun 2015, padahal jaksa salah dakwaan.

“Jaksa mendakwa penyalah guna dengan pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya pasal tersebut diperuntukan bagi penyedia narkotika dan pedagang perantara sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri,” ujar Anang.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hakim seharusnya berpedoman pada pasal 4 d dan pasal 127 ayat 2 serta pasal 103 untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, tetapi praktiknya
Mahkamah Agung melalui SEMA no 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum dengan pertimbangan yang cukup.

BACA JUGA: 60 Kg Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polisi

Menurut dia petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan hakim dapat menyimpangi hukuman minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup adalah rumusan hukum yang tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika dan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika.

” Maka Ketua Mahkamah Agung berkewajiban merevisi atau mencabut rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 yang nyata nyata tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan KUHAP lebih sedikit,” jelasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.