BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Juru Bicara KPK, Advokat Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi pada kasus dugaan suap tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, pada Senin (14/4/2025).
Dalam agenda tersebut, terlihat hadir tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.54 WIB.
“Panggilan untuk penjadwalan ulang. Hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan,” ujar Febri di Gedung Dwiwarna KPK, Senin (14/4/2025).
Febri menuturkan kehadirannya ke gedung KPK, sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penyidik KPK. Saat ini, Febri tergabung ke dalam tim penasihat hukum Hasto.
“Saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Surat panggilan saya terima mungkin sekitar akhir Minggu lalu, tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka yaitu HM dan DTI,” ungkap Febri.
“Sekarang saya datang memenuhi panggilan tersebut sebagai sikap menghargai kelembagaan,” kata Febri.
Pemeriksaan terhadap Febri hari ini dikonfirmasi oleh KPK.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (27/3/2025), pemeriksaan terhadap Febri batal dilakukan karena penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lembaga antirasuah hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri. Dalam kasus ini juga, Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
Pusaran Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Endus Dugaan Djoko Tjandra Jadi Donatur
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Sementara itu, Hasto Kristiyanto saat ini sedang menjalani proses persidangan terkait dugaan kasus suap serta upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Adapun tiga pihak lainnya, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, telah melalui proses hukum dan kini telah bebas dari masa tahanan.
(Virdiya/Budis)