BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK dianggap berhasil jika sudah meringkus Harun Masiku.
“Bahwa penangkapan Paulus Tannos itu sebenarnya kerja kepolisian dengan otoritas di Singapura, kemudian Singapura nangkap. Jadi KPK hanya menerima hasil. KPK dianggap berhasil kalau menangkap Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut penting bagi KPK untuk segera meringkus Harun Masiku. Sebab, tuntasnya kasus Harun Masiku akan menunjukkan kepada publik bahwa KPK menangani kasus ini tidak terpengaruh oleh politik.
“Maka kalau nanti bisa nangkap Harun Masiku dan bisa disidangkan bersama Hasto Kristiyanto itu akan menjadikan netral dan perang perkaranya. Maka dari itu KPK harus segera menangkap Harun Masiku, segera mungkin. Tapi kalau tidak mampu ya masyarakat tetap akan terbelah bahwa penanganan perkara kasus Hasto itu antara politik atau murni hukum,” ucapnya.
Dia mengatakan KPK belum layak mendapatkan citra yang bagus jika belum menuntaskan utang-utang kasus dan menangkap para tersangka yang masih buron. Termasuk buronan Harun Masiku hingga Kirana Kotama.
“Mestinya lebih gampang karena HM (Harun Masiku ada di) dalam negeri jika menelisik catatan Imigrasi, juga termasuk tangkap buron Kirana Kotama,” imbuhnya.
Diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Selain Paulus, ada tiga orang lainnya yang juga diumumkan sebagai tersangka saat itu. Mereka ialah:
– Miryam S Haryani sebagai anggota DPR periode 2014-2019;
– Isnu Edhi Wijaya sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI;
– Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP
Miryam, Isnu, dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan Paulus Tannos menjadi buron.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
BACA JUGA: Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura
Perusahaan yang dipimpin Paulus, PT Sandipala Arthaputra, bertanggung jawab atas pembuatan hingga distribusi blangko e-KTP. Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis. Kongkalikong itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.
Karena korupsi ini, perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP. Setelah bertahun-tahun pengejaran, KPK akhirnya menciduk Paulus Tannos di Singapura. Kini KPK tengah melengkapi dokumen-dokumen guna ekstradisi Paulus Tannos.
(Kaje/Usk)