Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison Singapura

KPK tangkap paulus tannos
(Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025) melansir Antara.

Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

Dubes Suryo juga menegaskan penangkapan Paulus Tannos dalam kasus e-KTP tidak dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tetapi melalui prosedur hukum resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura.

KBRI Singapura menghormati langkah CPIB yang tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait proses hukum di pengadilan.

“Yang utama adalah saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison dan proses hukum sementara berada di bawah kewenangan Pengadilan Singapura,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KBRI Singapura membantu proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos pada Jumat (24/1/2025), sesuai prosedur hukum yang berlaku. Duta Besar RI Suryo Pratomo menyatakan penahanan ini adalah tahap awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Permohonan penahanan sementara Paulus Tannos disetujui untuk jangka waktu 45 hari. Dalam waktu tersebut, Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait akan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi,” ungkapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun