JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengundang istri dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini buntut surat dugaan permintaan pendampingan KBRI untuk mengunjungi Eropa.
Ia menilai, ada dugaan gratifikasi dari kunjungan Agustina ke Eropa. Dugaan itu akan menjadi tebukti, jika memang Agustina mendapatkan fasilitas negara selama berada di Eropa.
Dengan begitu, KPK harus memanggil istri Menteri UMKM tersebut selepas dari Eropa. Diketahui, Maman sudah mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi terkait viralnya dugaan meminta fasilitas negara yang dilakukan istrinya.
“Nanti setelah pulang dari Eropa, Bu Menterinya diundang juga ke KPK. Karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK,” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip Minggu (06/07/2025).
“Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK,” tambahnya.
BACA JUGA:
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
Apabila menrima uang dari negara atau digunakan untuk melayaninya selama di Eropa, lebih lanjut, Boyamin, Agustina harus mengembalikan.
Lebih jelasnya, kata Boyamin, misalnya, jamuan, transportasi, hotel, ataupun hal lain yang menunjang kegiatan Agustina selama di Eropa.
“Misal, terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul, maka dibebankan ke Bu Menteri ini. Di situlah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima Bu Menteri harus dinyatakan gratifikasi dan Bu Menteri harus kembalikan senilai itu ke negara,” terang Boyamin.
(Saepul)