KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memulihkan nama baik lima anggota Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah tidak menemukan bukti pelanggaran kode etik dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini mencakup rehabilitasi terhadap Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi beserta empat anggotanya, serta Ketua KPU Karawang Mari Fitriana.
“Kami bersyukur DKPP membuktikan kami tidak melanggar aturan dan memulihkan nama baik kami,” ujar Engkus Kusnadi di Karawang, Senin. Keputusan ini terkait dua laporan dengan nomor perkara 283-PKE-DKPP/XI/2024 dari Elam Jajang Lesmana dan 289-PKE-DKPP/XI/2024 dari Sofiyan dan Karyanto.
Para pelapor sebelumnya menuduh Mari Fitriana tidak netral karena diduga bertemu dan makan malam bersama salah satu pasangan calon Bupati Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.
BACA JUGA
Ketua KPU Jabar Dipecat DKPP, Rekap Suara Pilkada 2024 Terhambat?
DKPP RI Sebut Pentingnya Integritas Pemilu Pada Pilkada 2024
Mereka juga menilai, Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi bersama empat orang anggotanya, Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqin, dianggap tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menyatakan semua pengaduan tidak terbukti.
“Memulihkan nama baik Mari Fitriana sebagai Ketua KPU Karawang dalam kedua perkara tersebut, serta seluruh anggota Bawaslu yang terkait,” tegas Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta.
Keputusan ini berlaku efektif sejak dibacakan dalam sidang tertanggal Senin tersebut.
(Aak)