Mahfud MD: Tidak Ada Politisasi Hukum dalam Kasus Johnny G. Plate

politisasi hukum
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum terkait dengan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya mengikuti kasus ini sejak awal.” ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Ia juga memastikan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan partai politik dan merupakan penegakan hukum murni, serta mengimbau semua pihak untuk berpikir positif.

“Marilah kita berpikir positif. Ini tidak berkaitan dengan partai politik, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud.

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak melibatkan intervensi atau manuver politik.

“Saya sudah memastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Apakah ada politik di sini?’ Mereka menjawab ‘Tidak’. Malah saya bilang, jika memang terpenuhi dua alat bukti, maka status tersangka harus ditingkatkan. Jika alasan untuk tidak menaikkan status tersangka adalah karena pertimbangan kondusifitas politik, itu adalah kesalahan.” jelasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga terhenti.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud.

BACA JUGA: Mahfud: Saya Kawal Kasus Johnny G Plate

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Awalnya, Kejaksaan menghitung kerugian sekitar triliunan rupiah, namun kemudian BPKP turun tangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat masalah mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, hingga mark up. Inilah yang kemudian menjadi alasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka tersebut menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City