JAKARTA,TM.ID : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat termasuk para pengacara merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengingatkan bahwa menghalangi pengungkapan kasus adalah tindak pidana dan para pelakunya dapat terjerat hukum.
“Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Mahfud, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU, menjelaskan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat serius karena merugikan negara.
“Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita,” kata Mahfud MD.
Dalam hal ini, Mahfud menyoroti bahwa para pejabat pemerintah dan pengacara tidak boleh mencoba menghalangi proses pengungkapan kasus.
BACA JUGA: Satgas TPPU Siap Telusuri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi tersebut dapat dianggap sebagai korupsi yang serupa. Mahfud juga meminta dukungan masyarakat untuk mendukung dan mengawal kerja Satgas TPPU dalam mengungkap kasus-kasus pencucian uang di Indonesia.
Dalam konteks ini, Faisal Basri, Tenaga Ahli Satgas TPPU, sepakat dengan pernyataan Mahfud. Ia menyerukan agar tidak ada kekuatan apapun yang berusaha menghambat atau bahkan membekukan kasus-kasus tersebut.
Satgas TPPU, bersama dengan masyarakat, berkomitmen melawan segala upaya yang menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus-kasus pencucian uang di Indonesia.
Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sedang menyelidiki sejumlah laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Laporan-laporan tersebut telah diserahkan kepada instansi di Kementerian Keuangan, kepolisian, dan kejaksaan. Satgas TPPU telah menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa, dengan nilai transaksi yang signifikan mencapai 80% dari total transaksi yang dilaporkan.
Dalam kurun waktu sebulan sejak dibentuk, Satgas TPPU telah menyerahkan beberapa laporan kepada lembaga terkait guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Satgas TPPU, yang diperkuat oleh tenaga ahli yang berkompeten, memiliki mandat hingga akhir tahun 2023 untuk mengungkap kasus-kasus pencucian uang yang terdapat dalam 300 laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh PPATK.
(Budis)