JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi isu ijazah palsu Presiden RI ke- 7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, dalam kanal Youtube pribadinya, keabsahan seluruh keputusan Jokowi dalam masa pemerintahannya tidak akan tergoyahkan, walaupun jika ijazah itu terbukti palsu.
Mahfud menekankan, dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang harus dipahami, yakni asas kepastian hukum.
“Asas ini menegaskan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap berlaku dan tidak serta-merta dapat dibatalkan hanya karena ada cacat di aspek administratif pada masa lalu,” kata Mahfud, dikutip Kamis 917/04/2025).
Ia menilai, membatalkan seluruh keputusan presiden lantaran persoalan ijazah akan menuai dampak besar, termasuk internasional.
Lebih lanjut, kata Mahfud, andai Jokowi terbukti menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri ke KPU, maka yang bermasalah adalah pencalonannya, bukan kebijakan atau keputusan negara yang diambil selama menjabat.
BACA JUGA:
Isu Ijazah Palsu Berkembang, Jokowi: Membawa Ini ke Ranah Hukum!
“Misalnya saja ada kontrak dengan negara asing, tidak mungkin dibatalkan begitu saja. Bisa berisiko hukum bagi Indonesia secara global,” katanya.
Ia lantas memberikan pandangan sejarah sebagai contoh dari masa presiden Soekarno. Sang proklamator itu mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tindakannya secara hukum konstitusional masa itu berlawanan dengan hukum yang berlaku menurut Belanda, yang masih diakui PBB. Akan tetapi, adanya dukungan rakyat, justru dianggap sah.
Ia menambahkan, saat itu, Mahkamah Agung mengesahkan tindakannya demi kelangsungan stabilitas nasional.
Kemudian, pada era Orde Baru, terbit beberapa kebijakan penting di luar mekanisme hukum normal, tetapi diterima lantaran dianggap kepentingan rakyat.
(Saepul)