Mahfud MD: Penyelesaian Hukum Keadilan Restoratif Tidak Berlaku Untuk Kasus TPPO

tppo
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud.

Pertemuan Ke-26 APSC dilangsungkan sebagai rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN yang berlangsung 9-11 Mei 2023.

Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN.

Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN.

“Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” katanya.

Secara khusus, Mahfud juga mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya terkadang menjadi korban perdagangan manusia.

Sebelumnya, saat membuka Pertemuan Ke-26 APSC, Mahfud menyatakan bahwa para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan manusia di kawasan.

“Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi,” katanya saat memberi sambutan Pertemuan Ke-26 APSC.

BACA JUGA: Polisi Temukan Wanita Korban Penculikan di Sekitar Lapangan Saparua Kota Bandung

Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.

Di waktu bersamaan, Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan manusia.

Sementara itu, pada Senin (8/5), Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan Indonesia akan mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN dengan penekanan penipuan daring atau online scams.

“Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI (warga negara Indonesia, red.) kita,” kata Jokowi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tarif resiprokal
Prabowo Minta 'Diam' Kabinet Tak Komentar Tarif resiprokal, kenapa?
film pabrik gula-5
Disebut Mirip, Ini Persamaan Film Pabrik Gula dan KKN di Desa Penari
Mayat tanpa kepala
Geger! Mayat Kondisi Tubuh Tidak Lengkap Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep
Rekonstruksi jurnalis Juwita
Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa
One Piece Chapter 1145
Review One Piece Chapter 1145, Pertarungan Klimaks di Elbaf Dimulai!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Gempa Magnitudo 5,1Guncang Bayah Banten
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bayah Banten
Prabowo dan Presiden Prancis Perkuat Kerja Sama Hadapi Tarif Trump
Prabowo dan Presiden Prancis Perkuat Kerja Sama Hadapi Tarif Resiprokal AS
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
KDM Tindak Tegas Pemotongan Bantuan untuk Sopir Angkot, Pelaku Tetap Diproses Meski Dana Sudah Dikembalikan
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata
Sikapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS, Menpar: Optimalkan Sektor Pariwisata

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.