Mahfud MD: Penyelesaian Hukum Keadilan Restoratif Tidak Berlaku Untuk Kasus TPPO

tppo
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud.

Pertemuan Ke-26 APSC dilangsungkan sebagai rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN yang berlangsung 9-11 Mei 2023.

Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN.

Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN.

“Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” katanya.

Secara khusus, Mahfud juga mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya terkadang menjadi korban perdagangan manusia.

Sebelumnya, saat membuka Pertemuan Ke-26 APSC, Mahfud menyatakan bahwa para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan manusia di kawasan.

“Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi,” katanya saat memberi sambutan Pertemuan Ke-26 APSC.

BACA JUGA: Polisi Temukan Wanita Korban Penculikan di Sekitar Lapangan Saparua Kota Bandung

Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.

Di waktu bersamaan, Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan manusia.

Sementara itu, pada Senin (8/5), Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan Indonesia akan mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN dengan penekanan penipuan daring atau online scams.

“Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI (warga negara Indonesia, red.) kita,” kata Jokowi.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hari bhayangkara ke-78 jokowi_11zon
Hari Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Jokowi ke Polri
Samsung Galaxy A06
Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A06
Link Streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming dan Statistik Perancis Vs Belgia 16 Besar Euro 2024
Link streaming selain yalla shoot
Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024
rumah sakit di gaza
Rumah Sakit di Gaza Tutup, Kebutuhan Mendesak Bahan Bakar Generator
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024
Jude Bellingham
Jude Bellingham Selamatkan Mimpi Inggris dengan Gol Spektakuler di Injury Time
Timnas Inggris Euro 2024
Timnas Inggris Berhasil Mencetak Kemenangan Dramatis di Babak 16 Besar Euro 2024
Industri kripto
Gegera OJK, Industri Kripto Bakal Setara Perbankan