Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Sidang Praperadilan, KPK Tunjukkan 111 Alat Bukti Hukum, di Antaranya Uang

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) (foto: web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong 111 alat bukti hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Tim Biro Hukum KPK menunjukkan alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, termasuk uang.

“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, di antaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Ke-111 alat bukti itu ditunjukkan dalam sidang praperadilan untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS.

Selain itu, kata dia pula, tim Biro Hukum KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan beberapa poin untuk menjawab praperadilan GS tersebut, di antaranya penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kecukupan alat bukti, yaitu berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.

KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP.

Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.

Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP.

BACA JUGA: Panitera Prasetio Nugroho Tersangka, KPK Bidik Hakim Agung Gazalba Saleh

Terkait dengan penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.

KPK menyatakan tindakan penahanan terhadap GS juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali pula.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN
Perumda Tirtawening Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPC IKADIN Bandung
Mobil Siaga Desa Indramayu
Bupati Nina Agustina Serahkan Mobil Siaga untuk 4 Desa di Indramayu
Semifinal Piala AFF U-9 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U19 2024, Indra Sjafri: Pemain Fit, Indonesia Siap Hadapi Malaysia!
Hamzah Haz meninggal dunia-1
Hamzah Haz Meninggal, Istana Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Olimpiade Paris 2024-3
Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024 Dikritik Habis-habisan!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Headline
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan
Si Jago Merah Kembali Melahap Dua Bangunan di Kota Bandung
kebakaran pasar caringin
BREAKING NEWS! Pasar Caringin Kota Bandung Kebakaran
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia
Mailson Lima Sudah Tiba di Indonesia, Persib Bandung Dikabarkan Jadi Tujuan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam