JAKARTA,TM.ID: Menko Polhukam Mahfud MD Merespon terkait ditetapkanya Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, menjadi tersangka.
Menurutnya, pemerintah menjamin pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan.
“Jadi saya berharap masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan ponpesnya yang bermasalah. Tapi orangnya yang berdasarkan ukuran hukum pidana bukan lagi diduga, tapi disangka secara resmi,” terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, melansir pmjnews, Rabu (2/8/2023).
Masih dari keterangan Mahfud, pemerintah siap memastikan kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
Adapun pemerintah akan menjamin hak-hak para santri dan siswa di sana.
BACA JUGA :Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim Polri
Mahfud melanjutkan, pihaknya siap menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait kelangsungan pendidikan di Ponpes Al Zaytun itu.
“Kita akan rapat dulu ini mau diapakan, yang penting pesantren harus selamat, mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” tandasnya Mahfud.
Status Penahanan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memeriksa Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama. Kini Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, namun Panji tak langsung ditahan.
“Saat ini, Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (2/8/2023).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” jelasnya.
(Usamah)