Oknum Militer Sulit Dibawa ke Pengadilan? Ini Kata Mahfud MD

Mahfud MD batas usia capres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Joss)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui berkembangnya opini publik yang menilai sulitnya menyeret oknum militer ke pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan militer jangan segan untuk mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personelnya yang melanggar hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Mahfud, melansir Antara, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA: Polemik Korupsi Basarnas, DPR: Jangan Seperti Kasus Helikopter AW-101!

Mahfud MD menyampaikan kritik tersebut terkait kisruh dugaan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ia khawatir polemik yang terjadi antara KPK dengan TNI perihal penanganan kasus dugaan korupsi yang meyeret dua anggota TNI itu malah mengaburkan substansi masalahnya, yaitu korupsi.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan menerima suap Rp88,3 miliar dari proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023.

BACA JUGA: Soal Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan!

Substansi Masalahnya adalah Korupsi!

Jajaran Puspom TNI menyambangi KPK usai penersangkaan itu, dan menegaskan bahwa penanganan hukum anggota TNI aktif, kewenangannya ada di institusi TNI. Kepada publik, KPK pun tiba-tiba merasa bersalah dan khilaf atas penersangkaan dua perwira TNI itu.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, melansir Antara , Sabtu (30/7/2023).

Polemik soal kewenangan perkara tersebut, lanjut Mahfud, secepatnya haus diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

Alasannya, jelas Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

BACA JUGA: TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Mahfud mengingatkan, andai isu rebutan penanganan kasus ini jadi perdebatan panjang, justru dapat mengaburkan subtansi masalahnya. Jelas hal ini bertentangan dengan harapan masyarakat yang tentunya ingin kasus itu berujung pada vonis pengadilan.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tuturnya.

Kronologi OTT Korupsi Basarnas

KPK menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Status serupa juga termasuk kepada tiga orang lainnya yang berstatus non militer.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Henri Alfiandi pada Pada Rabu (26/7/2023) atas proyek pengadaan barang senilai Rp88,3 miliar di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023. OTT dilakukan KPK pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, tiga tersangka yang bukan anggota militer adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City