BANDUNG,TM.ID: Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi beban yang melekat dan membebani cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sepanjang hidupnya.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD ketika menghadiri kampanye ‘Tabrak Prof’ di Posbloc, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Dalam kampanye tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa sanksi sosial akan berlaku secara abadi bagi Gibran, sebagai akibat dari proses pencalonannya dalam kontestasi Pilpres 2024.
Pertanyaan mengenai dua pelanggaran etik terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto diajukan oleh salah seorang audiens bernama Erga.
Mahfud menjelaskan bahwa hukum memiliki dua tingkatan, yaitu sumber hukum yang meliputi moral, etika, dan agama, serta hukum formal yang tercantum dalam undang-undang (UU).
Meskipun secara hukum formal Gibran sah menjadi calon, namun hukuman moral berupa pengucilan sosial dan cibiran masyarakat akan melekat padanya seumur hidup.
Baca Juga:Bobrok BUMN Pernyataan Mahfud Dibantah Kurator Senior
Menurutnya, sanksi administratif telah diberlakukan terhadap pihak-pihak terkait, seperti putusan Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) terhadap paman Gibran, Anwar Usman, dan tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari beserta anggotanya.
Mahfud juga menyinggung tentang sanksi sosial yang akan dilekatkan pada Gibran, seperti cibiran masyarakat yang tidak akan pernah hilang. Hal ini akan menjadi beban yang harus ditanggung Gibran sepanjang hidupnya.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengomentari pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penegasannya bahwa dirinya tidak akan berkampanye untuk paslon tertentu.
Ia mempersilakan rakyat untuk menjadi ‘hakim’ terhadap tindak-tanduk Jokowi terkait kampanye dan cawe-cawe politik di Pilpres 2024, sambil mengembalikan penilaian penuh kepada rakyat sebagai bagian dari kontestasi tersebut.
(Mahendra/Aak)