BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswi yang diduga korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tempuh jalur hukum.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) berinisial VM mengungkapkan meskipun sudah saling memaafkan, jalur hukum tetap berlaku.
“Meskipun terduga pelaku sudah minta maaf dan saya memaafkannya, tetapi jalur hukum tetap dilakukan dengan melaporkan oknum pegawai PN Sukabumi ke polisi sebagai konsekuensi atas perbuatannya,” kata VM di Sukabumi, mengutip antara, Jumat (28/2/2025).
Menurut VM, ia magang di PN Sukabumi sejak 5 Februari 2025 dan mengalami pelecehan seksual pada 20 Februari di saat dirinya menjalani pengobatan ruang kesehatan PN Sukabumi akibat tidak sadarkan diri atau pingsan di depan ruang sidang.
Saat kondisinya setengah sadar, di ruang kesehatan itu ada terduga pelaku yang kemudian mendekati dirinya dan menggerayangi tubuh serta bagian sensitifnya.
Akibat ulah terduga pelaku dirinya mengaku masih trauma dan ketakutan jika mengingat kejadian yang dialaminya itu. Bahkan, dirinya hanya berani mengadukan kejadian tersebut kepada rekannya dan dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi.
“Meskipun pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaan oleh PN Sukabumi, tetapi itu tidak cukup. Hukum harus tetap ditegakkan dan harus diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya,” tambahnya.
BACA JUGA:
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
Fenomena Sejumlah Pria Rekam Pramugari Bus, Dianggap Pelecehan hingga Mirip Vrindavan!
Sementara, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nusa Putra Rida Ista Sitepu mengatakan tentunya pihak kampus mendukung langkah hukum korban sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
Selain itu, Satgas PPKS pun memberikan pendampingan terhadap korban untuk membantu menyembuhkan traumanya dan memberikan semangat agar bisa kembali beraktivitas secara normal.
Agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pihak kampus akan mengawal proses hukum mulai dari di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
(Virdiya/Budis)