BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lurah Sampang, Gunungkidul, SHM, resmi ditahan Kejari Gunungkidul terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) untuk aktivitas penambangan proyek tol Jogja-Solo.
SHM memberikan izin penambangan ilegal kepada perusahaan tambang, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp506 juta.
Tersangka Dijerat Tiga Pasal
SHM terjerat dengan tiga pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18: Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
- Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55: Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 11: Terkait penerimaan gratifikasi, ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Lurah Gunungkidul menerima uang ratusan juta rupiah dari perusahaan tambang. Modus yang ia pakai meliputi permintaan uang muka (Rp100 juta, hanya terpenuhi Rp40 juta) dan pengakuan TKD sebagai milik pribadi.
Uang tersebut ia tampung melalui rekening keponakannya untuk menghindari jejak. Kerugian negara akibat penambangan ilegal sekitar 24.000 kubik tanah (setara Rp560 juta) telah diaudit.
BACA JUGA : Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi Rp 694 Juta, Rugikan 23 Desa
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
Kejari Gunungkidul mengamankan 120 dokumen terkait TKD sebagai barang bukti. Pemeriksaan tambahan terhadap SHM telah dilakukan, dan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang terlibat akan dilanjutkan. Kemungkinan tersangka lain akan menyusul.
Kasus ini menjadi perhatian publik Gunungkidul karena menyangkut penyalahgunaan aset publik. Penahanan SHM dapat mengungkap seluruh jaringan dan pelaku korupsi dalam kasus ini.
(Hafidah Rismayanti/Budis)