Long Weekend, Kemenhub Temukan Banyak Bus Langgar Aturan

Penulis: Anisa

bus langgar aturan
(Kemenhub)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Jawa Barat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi pada masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Tak hanya itu, dalam kegiatan ini Ditjen Perhubungan Darat juga menyiapkan tiga bus pengganti sebagai mitigasi bila ada bus yang dinyatakan tidak laik beroperasi saat pemeriksaan.

“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi, wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan Yusuf Nugroho, saat meninjau lokasi, Jumat (30/5/2025).

Pada hari kedua kegiatan, ditemukan satu bus yang tidak membawa sejumlah dokumen, seperti STNK asli, Kartu Pengawasan (KPS), serta tidak memiliki KIR.

Seluruh penumpang bus yang tidak laik tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan dan telah dipastikan laik jalan. Penyediaan bus pengganti ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang.

“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.

Secara total, terdapat 42 angkutan orang yang terjaring pada hari kedua, terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Berdasarkan hasil pengecekan, sebanyak 21 di antaranya, atau sekitar 50 persen, dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan 21 bus melanggar dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan.

Dari hasil analisis, ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata. Sebanyak 14 kendaraan, atau sekitar 47 persen, tidak memiliki KPS, dan satu kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak aktif.

Baca Juga:

Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata

Daftar Mudik Kemenhub Gratis 2025, Jangan Sampai Telat!

Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR), ditemukan lima kendaraan tidak memiliki KIR, serta enam unit memiliki KIR yang sudah tidak aktif. Selain itu, ada satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek dan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM).

Terdapat sembilan unit kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran, sehingga total kendaraan yang melanggar tetap sebanyak 21 unit.

Hasil temuan ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR, serta larangan mengoperasikan kendaraan tanpa surat uji coba kendaraan bermotor.

Menurut Rudi, kepatuhan terhadap dokumen kendaraan sangat krusial karena menyangkut aspek keselamatan.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kepuasan publik kinerja bupati bandung dadang supriatna
100 Hari Kerja, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
remaja serang kampung
Detik-detik Remaja Tenteng Sajam Serang Kampung Warga di Bogor, Korban Tewas!
turis Indonesia kuil
Turis Indonesia Joget di Kuil Thailand, Netizen: Minus Adabnya Mendunia!
Legenda Gunung Kuda Cirebon
Gunung Kuda dalam Bingkai Folklor: Dari Legenda Hingga Tragedi Longsor yang Terus Berulang
Dekat MALIQ & D'Essentials
Lirik Lagu Dekat MALIQ & D'Essentials, Jika Pelangi Berkenan
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.