BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kegiatan pengawasan kelaikan angkutan orang di Rest Area Tol Jagorawi Km 45, Jawa Barat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap angkutan orang yang beroperasi pada masa libur panjang Kenaikan Yesus Kristus telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Tak hanya itu, dalam kegiatan ini Ditjen Perhubungan Darat juga menyiapkan tiga bus pengganti sebagai mitigasi bila ada bus yang dinyatakan tidak laik beroperasi saat pemeriksaan.
“Setiap angkutan orang, setiap bus yang beroperasi, wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Sarana dan Keselamatan Angkutan Jalan Yusuf Nugroho, saat meninjau lokasi, Jumat (30/5/2025).
Pada hari kedua kegiatan, ditemukan satu bus yang tidak membawa sejumlah dokumen, seperti STNK asli, Kartu Pengawasan (KPS), serta tidak memiliki KIR.
Seluruh penumpang bus yang tidak laik tersebut langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan dan telah dipastikan laik jalan. Penyediaan bus pengganti ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat terhadap keselamatan penumpang.
“Ini pelayanan dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan, memastikan pelayanan transportasi dalam kondisi baik. Ini semata-mata untuk menjaga keamanan pengguna transportasi,” ucap Yusuf.
Secara total, terdapat 42 angkutan orang yang terjaring pada hari kedua, terdiri dari 40 bus pariwisata, satu bus AKAP, dan satu bus AJAP. Berdasarkan hasil pengecekan, sebanyak 21 di antaranya, atau sekitar 50 persen, dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa 42 bus, dengan 21 bus melanggar dan 21 bus lainnya tidak melakukan pelanggaran atau laik jalan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat, Rudi Irawan.
Dari hasil analisis, ditemukan enam jenis pelanggaran pada angkutan pariwisata. Sebanyak 14 kendaraan, atau sekitar 47 persen, tidak memiliki KPS, dan satu kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak aktif.
Baca Juga:
Kemenhub Berencana Operasikan Water Taxi dan Sea Plane di Sejumlah Sentra Pariwisata
Dalam pengecekan dokumen uji kendaraan (KIR), ditemukan lima kendaraan tidak memiliki KIR, serta enam unit memiliki KIR yang sudah tidak aktif. Selain itu, ada satu angkutan yang melakukan penyimpangan trayek dan tiga pelanggaran terkait surat izin mengemudi (SIM).
Terdapat sembilan unit kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran, sehingga total kendaraan yang melanggar tetap sebanyak 21 unit.
Hasil temuan ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait kewajiban membawa dan memiliki dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KIR, serta larangan mengoperasikan kendaraan tanpa surat uji coba kendaraan bermotor.
Menurut Rudi, kepatuhan terhadap dokumen kendaraan sangat krusial karena menyangkut aspek keselamatan.
(Anisa Kholifatul Jannah)