BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya gaji Dosen serta staff dan berimbas pada para mahasiwa Universitas Bandung.
Menanggapi hal tersebut, ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat (Jabar), M. Samsuri mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong badan penyelenggara dan pihak kampus untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Samsuri menegaskan pihak yayasan, perwakilan dosen, serta orang tua dan mahasiswa harus dapat menjalankan peran intrinsik untuk menjaga keberlanjutan pendidikan.
“Antara yayasan, perwakilan dosen, dan orang tua mahasiswa itu harus saling terintegrasi untuk memastikan semua yang diminta berjalan dengan baik,” kata Samsuri, di Kantor LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).
Selain itu, Samsuri pun menekankan pentingnya penyelenggaraan sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal di setiap kampus.
BACA JUGA: Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang
Tak hanya itu, Samsuri juga menjelaskan mahasiswa yang ingin pindah kampus harus difasilitasi oleh yayasan dan pihak kampus, mengingat pentingnya hak-hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Di samping itu, Samsuri mengungkapkan pihak yayasan dan kampus saat ini sedang berupaya untuk menyelamatkan perguruan tinggi dari berbagai kendala operasional, termasuk masalah keterlambatan gaji dosen yang disebabkan oleh keterbatasan dana.
“Kalau memang ada masalah dengan pembayaran gaji, itu adalah urusan internal yang perlu diselesaikan antara yayasan dan dosen,” ucapnya
Kendati demikian, LLDIKTI memastikan proses pembelajaran harus terus dilaksanakan. Samsuri juga menambahkan jika hak-hak dosen dan mahasiswa terus tidak terpenuhi, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan mengajukan masalah tersebut ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Jika tidak ada solusi, kami akan melibatkan tim evaluasi dari Kementerian untuk menilai kinerja perguruan tinggi tersebut,” ujarnya
Samsuri pun mengungkapkan kemungkinan untuk proses alih kelola perguruan tinggi jika yayasan setuju. Proses ini akan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Proses alih kelola ini bisa menjadi opsi, namun harus ada kesepakatan dari semua pihak terkait,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Samsuri berencana melakukan mediasi lebih lanjut dan melakukan evaluasi terhadap upaya penyelesaian masalah ini dalam satu bulan ke depan.
(Rizky Iman/Budis)