BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga adat Suku Badui secara resmi melarang wisatawan asing (wisman) mengunjungi kawasan adat tertutup, yakni Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Larangan ini merupakan penegasan atas aturan adat yang telah berlaku turun-temurun.
Sekretaris Desa Kanekes, Medi, menjelaskan bahwa tiga kampung inti di Badui Dalam, Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik, sejak dulu memang tertutup bagi wisatawan mancanegara.
“Begitu pula Kampung Gajeboh, yang merupakan kawasan perbatasan dengan Badui Dalam dan terdapat rumah Lembaga Adat, juga dilarang dikunjungi wisman,” jelas Medi di Rangkasbitung, mengutip Antara, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Kampung Gajeboh masih dapat dikunjungi, namun kini ditutup karena adanya rumah adat yang tidak boleh diambil gambarnya. Pihak desa telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Wisatawan Asing Diarahkan ke Badui Luar
Meski dilarang masuk ke kawasan tertutup, wisatawan asing tetap diperbolehkan berkunjung ke 61 kampung di wilayah Badui Luar, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, dan Belimbing. Syaratnya, mereka wajib didampingi pemandu lokal dari warga Badui sendiri.
“Kami mewajibkan menggunakan pemandu lokal karena mereka paham betul aturan adat, termasuk larangan memotret di lokasi-lokasi tertentu. Banyak kejadian pelanggaran terjadi karena pemandu dari luar tidak memahami hal ini,” ujar Medi.
Kebijakan ini telah dibahas dan diputuskan dalam rapat adat yang dihadiri oleh tetua adat dan perangkat desa. Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa imbauan ini dibuat untuk melindungi nilai-nilai adat istiadat setempat.
BACA JUGA
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung penuh keputusan Lembaga Adat Badui.
“Kami tidak ada masalah dengan keputusan ini. Kami akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan asing untuk mematuhi aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah menghargai kearifan lokal dan otoritas adat di wilayah ini,” pungkas Farid.
Larangan bagi wisatawan asing ini diharapkan dapat menjaga kelestarian budaya serta mencegah pelanggaran adat Badui yang tidak disengaja selama kunjungan wisata.
(Aak)











