BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur agar segera membebaskan aktivis Yogyakarta, M Fakhrurrozi yang dikenal dengan sapaan Paul. Ia telah ditangkap sejak Sabtu (27/9/2025) dan diduga penangkapannya berkaitan dengan aksi demonstrasi di Kediri.
“Kami tim pendamping Hukum YLBHI- LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi,” ujar Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin, mengutip Detik, Senin (29/9/2025).
Selain itu, pihaknya turut mendesak Komnas HAM agar melakukan pengawasan sekaligus investigasi terkait penangkapan sejumlah aktivis Pro-Demokrasi.
Habibus juga menilai, penangkapan terhadap aktivis asal Yogyakarta tersebut tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, kepolisian seharusnya memiliki minimal dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menambahkan, penangkapan baru bisa dilakukan apabila tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan resmi tanpa alasan yang sah.
Atas dasar itu, ia mendorong Ombudsman RI hingga Kompolnas untuk ikut melakukan pengawasan.
“Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dan mendesak Kompolnas melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur,” tegasnya.
Sebelumnya, Paul ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB oleh puluhan aparat tanpa seragam yang mengaku dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Dalam penangkapan itu, aparat juga menyita sejumlah barang milik Paul, mulai dari puluhan buku hingga perangkat elektronik. Setelah diamankan, Paul terlebih dahulu dibawa ke Polda D.I Yogyakarta, sebelum akhirnya pada pukul 17.00 WIB dipindahkan ke Polda Jatim dengan pengawalan ketat polisi.
“Tadi malam kami sudah tiba Polda Jatim. Ternyata benar Paul dibawa ke Polda Jatim. Sekitar pukul 22.10 WIB. Kami ini baru bisa menemui, karena baru sampai dari Jogja malam tadi,” ujar Habibus saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/9/2025).
Penangkapan aktivis asal Yogyakarta itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Paul dalam aksi demonstrasi di Kediri pada 30 Agustus 2025.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya memperoleh informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri,” ungkap Habibus.
Baca Juga:
Ini Fakta Penangkapan Aktivis Jogja Paul, Terkait Demo Rusuh Kediri
Ia menjelaskan, Paul diduga melanggar beberapa pasal terkait tuduhan penghasutan, perusakan, hingga kebakaran yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Pasal yang disangkakan kepada Paul adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.
(Virdiya/Budis)