Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasannya

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Kemenkeu akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.

“(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” tuturnya.

Baca Juga:

DJP Jabar 1 Bantu Puluhan Pegawai Direktorat Metrologi Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

DJP Jabar 1 Asistensi Lapor SPT Tahunan di Ditreskrimsus Polda Jabar

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember 2025, tercatat berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City