Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna

[info_penulis_custom]
Langgar Aturan, Pemkot Bandung Segel Lahan Palaguna
Penyegelan Lahan Palaguna yang Disalah Gunakan (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi menyegel kawasan Tanah Palaguna yang terletak di pusat Kota Bandung.

Tindakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda), termasuk Perda Ketertiban Umum dan pengelolaan sampah.

Farhan mengungkapkan sejak awal, status kepemilikan lahan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Oleh karena itu, pihaknya menyegel lahan tersebut.

“Saya awalnya memang tidak berani menyentuh karena katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tidak jelas,” kata Farhan, Kamis (22/5/2025).

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung menemukan pelanggaran serius berupa tumpukan sampah yang mencemari lingkungan, menyusul kegiatan pasar malam yang digelar di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Dukung Penuh Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Hari Kebangkitan Nasional, Pemkot Bandung Dorong Peningkatan Kedaulatan Digital

“Mulai hari ini daerah ini akan ditutup dan disegel secara permanen. Kita akan lakukan penindakan, baik secara pidana ringan maupun lainnya, tergantung perkembangan,” ucapnya.

Selama penyegelan, kawasan tersebut akan dibersihkan dan ditata kembali agar tidak menjadi sumber penyakit.

Pembersihan tersebut akan melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga (DSDABM), Dishub, Satpol PP, DLH, DKPP, dan DPKP.

“Pertama, ini di pusat kota. Kedua, kondisinya sangat mencolok dan mengganggu. Jadi sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum. Soal siapa pemiliknya, itu nanti. Yang jelas, ini pelanggaran,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti penggunaan lahan yang menyimpang dari rekomendasi Dinas Perhubungan. Area yang semestinya digunakan untuk parkir justru dipakai sebagai taman hiburan.

“Ini langsung saya segel karena melanggar rekomendasi. Bagian depan yang masih digunakan untuk parkir mobil sesuai ketentuan, itu tidak masalah,” pungkasnya.

Pemkot Bandung berharap, melalui penyegelan ini, kawasan Tanah Palaguna bisa difungsikan kembali sesuai aturan dan tidak menjadi sumber permasalahan baru bagi warga kota. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arya Saloka
Arya Saloka Absen Lagi di Sidang Cerai, Fakta Hak Asuh dan Isu Orang Ketiga Terungkap!
Liverpool
Liverpool Punya Peluang Gaet Rodrygo, Real Madrid Siap Lepas Sang Winger
perusahaan ormas viral
Ricuh! Perusahaan dan Ormas Ribut Gegara Lahan Parkir
Kevin Ray Mendoza Buka Suara Terkait Isu Kepindahannya ke Chonburi FC
Kevin Ray Mendoza Buka Suara Terkait Isu Kepindahannya ke Chonburi FC
SIAGA 98
SIAGA 98: KPK, Kejagung dan Polri Jangan Gentar Berantas Korupsi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025
Headline
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga dievakuasi Tim SAR Gabungan
1.011 Rumah di Kabupaten Tasikmalaya Terendam Banjir, 243 Warga Dievakuasi Tim SAR Gabungan
KDM penyerahan ijazah sukarela
NU Bekasi Kecam Kebijakan KDM Soal Penyerahan Ijazah Sukarela
ijazah jokowi asli
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan!
Nick Kuipers Sampaikan Salam Perpisahan Dengan Persib
Nick Kuipers Sampaikan Salam Perpisahan Dengan Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.