Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umroh Dihentikan Sementara

Lakukan-Pelanggaran-4-Penyelenggara-Umroh-DI-hentikan-Sementara-Izinya
Ilustrasi-Lakukan Pelanggaran 4 Penyelenggara Umroh DI hentikan Sementara Izinya (dok. bpkh)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal
29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah:

1. PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023)
2. PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023)
3. PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023)
4. PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

BACA JUGA: Ustadz Hingga Kurikulum Al Zaytun Akan Dibina Kemenag

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan
proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT.
Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa
pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman melansir
kemenag, Jumat (11/8/2023).

“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari
29 Mei 2023,” sambungnya.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran
jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan
penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang
membatalkan keberangkatannya.

Komnas Haji dan Umroh

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai
kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis,
pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya
melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling
rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu,
terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang
baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis melalui humas
kemenag.

 

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.