Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umroh Dihentikan Sementara

Lakukan-Pelanggaran-4-Penyelenggara-Umroh-DI-hentikan-Sementara-Izinya
Ilustrasi-Lakukan Pelanggaran 4 Penyelenggara Umroh DI hentikan Sementara Izinya (dok. bpkh)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Agama menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri
Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal
29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah:

1. PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023)
2. PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023)
3. PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023)
4. PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

BACA JUGA: Ustadz Hingga Kurikulum Al Zaytun Akan Dibina Kemenag

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan
proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT.
Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa
pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman melansir
kemenag, Jumat (11/8/2023).

“Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari
29 Mei 2023,” sambungnya.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran
jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan
penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang
membatalkan keberangkatannya.

Komnas Haji dan Umroh

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai
kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis,
pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya
melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling
rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu,
terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang
baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis melalui humas
kemenag.

 

 

(Usamah)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva