CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Cirebon menjadi rentetan kasus dokter cabul di Jawa Barat setelah sebelumnya terjadi di Bandung dan Garut.
Polresta Cirebon menetapkan seorang dokter berinisial TW (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tenaga kesehatan di salah satu puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan Cirebon.
Kabid Humas Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima laporan dari suami korban.
“Kejadian berlangsung pada 12 Desember 2024 saat korban sedang bertugas sendirian. Pelaku datang dan langsung melakukan tindakan pencabulan meskipun korban melawan,” jelas Sumarni dalam keterangannya, Rabu (17/6/2025).
Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon dan telah memasuki tahap proses hukum.
TW dijerat Pasal 6 huruf a dan c UU No. 12/2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Berkas Perkara Pemerkosaan Dokter Priguna Anugerah Pratama Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Mukhtaruddin, kuasa hukum korban, menilai penetapan tersangka sebagai langkah awal memperjuangkan keadilan.
“Ini membuktikan ada indikasi kuat kejadian tersebut benar terjadi,” ujarnya.
Pihaknya saat ini hanya mendampingi satu korban, namun membuka kemungkinan pendampingan hukum jika muncul korban lain seiring perkembangan penyidikan kasus dokter cabul di Cirebon ini.
(Aak)