BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nekat bantai dan kuliti seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, enam pria ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA. Enam pria tersebut diduga terlibat kasus perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan keenam pelaku menangkap harimau tersebut menggunakan perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.
“Keenam pelaku bernama Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76),” ujar AKBP Budi Setiyono, dikutip selasa (4/3/2025).
Kasus ini berawal ketika tim gabungan menerima laporan adanya seekor Harimau Sumatra yang terjerat perangkap babi pada Minggu (2/3/2025). Saat tim tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.
“Awalnya kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto. Namun, saat kami tiba di lokasi, satwa itu sudah tidak ada,” ungkap AKBP Budi Setiyono.
Melihat bekas ban mobil di sekitar lokasi, tim mencurigai bahwa harimau tersebut telah dibawa pergi oleh pihak tertentu.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Kendaraan itu diketahui sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
“Saat diperiksa, pekerja cuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang kendaraan tersebut penuh dengan kotoran hewan,” terang AKBP Budi Setiyono.
BACA JUGA”
KLHK Bentuk Tim Buru Harimau, Libatkan Penembak Bius
Demi Cegah PMK, DKPP Kota Bandung Vaksin Ratusan Hewan Ternak
Menurut informasi tersebut, tim membuntuti mobil hingga Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan para pelaku. Setibanya di Dusun Kubudienau, mereka menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.
“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang. Kami juga mengamankan barang bukti berupa bagian tubuh harimau yang telah dikuliti dan dicincang,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan ini, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat.
Saat ini, pihak kepolisian dan BBKSDA terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perburuan liar yang lebih luas.
Keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
(Virdiya/Aak)