Mozaik Ramadhan

Kuliti Harimau Sumatera di Rokan Hulu, 6 Pria Ditangkap Tim Gabungan

Kuliti Harimau Sumatra
Harimau. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nekat bantai dan kuliti seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, enam pria ditangkap Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA. Enam pria tersebut diduga terlibat kasus perburuan ilegal terhadap satwa dilindungi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan keenam pelaku menangkap harimau tersebut menggunakan perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.

“Keenam pelaku bernama Sailendra (58), Levis (32), Zulimat (54), Rizal (34), Emen (42), dan Endang (76),” ujar AKBP Budi Setiyono, dikutip selasa (4/3/2025).

Kasus ini berawal ketika tim gabungan menerima laporan adanya seekor Harimau Sumatra yang terjerat perangkap babi pada Minggu (2/3/2025). Saat tim tiba di lokasi, harimau tersebut sudah tidak ditemukan.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa ada harimau yang terjerat di Rokan IV Koto. Namun, saat kami tiba di lokasi, satwa itu sudah tidak ada,” ungkap AKBP Budi Setiyono.

Melihat bekas ban mobil di sekitar lokasi, tim mencurigai bahwa harimau tersebut telah dibawa pergi oleh pihak tertentu.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Kendaraan itu diketahui sedang dicuci di Carwash 175, Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

“Saat diperiksa, pekerja cuci mobil mengonfirmasi bahwa bagian belakang kendaraan tersebut penuh dengan kotoran hewan,” terang AKBP Budi Setiyono.

BACA JUGA”

KLHK Bentuk Tim Buru Harimau, Libatkan Penembak Bius

Demi Cegah PMK, DKPP Kota Bandung Vaksin Ratusan Hewan Ternak

Menurut informasi tersebut, tim membuntuti mobil hingga Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto. Saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, tiga orang yang berada di dalam mobil mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.

Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan para pelaku. Setibanya di Dusun Kubudienau, mereka menemukan harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dagingnya dicincang.

“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang. Kami juga mengamankan barang bukti berupa bagian tubuh harimau yang telah dikuliti dan dicincang,” jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan ini, mengingat pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat.

Saat ini, pihak kepolisian dan BBKSDA terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perburuan liar yang lebih luas.

Keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Wilayah Tasikmalaya dan Sekitarnya, Rabu 5 Maret 2025
jadwal imsak ciamis
Jadwal Imsak Kabupaten Ciamis, Rabu 5 Maret 2025
Jadwal imsak maluku utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Tasikmalaya
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
Berita Lainnya

1

Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan

4

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Naik 12%, Ini Daftar Lengkap Semua Golongannya!

5

Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Headline
Api Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Citepus Bandung
Anggota Dewan Pers
BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Timnas Indonesia
Harga Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain, Ini Daftar Lengkapnya!
kurma israel
Daftar Lengkap Merek Kurma Israel, Ada Kodenya!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.