BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap artis Rio Reifan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, penangkapan itu didasari dengan aduan dari masyarakat.
“Seorang diri ditangkap di rumahnya. Tidak (setelah menggunakan narkotika),” ujar Panjiyoga kepada wartawan pada Minggu (28/4/2024).
BACA JUGA: Untuk yang Kelima Kali Rio Reifan Terjerat Kasus Narkoba
Dari tangan sang artis, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus, termasuk tiga paket kecil sabu dan 12 pil alprazolam.
Tes urine yang dilakukan terhadap Rio Reifan menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Rio Reifan sebelumnya juga pernah terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama baginya berurusan dengan polisi terkait masalah tersebut. Sebelumnya, Rio Reifan telah ditangkap sebanyak empat kali pada tahun 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada tahun 2021.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba tetap menjadi masalah serius di masyarakat, bahkan di kalangan publik figur.
(Saepul/Usk)