Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pemasok Sabu Jadi DPO

virgoun narkoba
(Dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (26/06/2024).

Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Setibanya di RSKO, keduanya didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) dirujuk untuk menjalani rehanilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ternyata Virgoun Dapat Sabu dari Kru Last Child

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi melansir Antara, Rabu (26/06/2024).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa memang ketigannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba terhadap vokalis Last Child itu bersama kawannya, tengah didalami dan telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terkait indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP masih dalam pendalaman.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ungkapnya.

Penyidik akan mendalami adanya kemungkinan orang lain yang akrab atau berhubungan dengan VTP.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.
(Saepul/Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City