JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, bahwa dokumen persyaratan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak akan dibuka untuk publik.
Kebijakan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Dari salinan hasil penulusuran beberapa sumber, sebanyak 14 pejabat KPU telah membubuhkan tanda tangan mereka pada keputusan tersebut. Keputusan tersebut mencantumkan 16 jenis dokumen yang dikategorikan sebagai informasi terbatas, termasuk di antaranya salinan ijazah atau surat tanda tamat belajar milik Capres dan Cawapres.
Kendatri begitu, seluruh dokumen tersebut dapat dipublikasikan apabila pihak terkait atau pasangan calon memberikan izin tertulis, atau jika terdapat kepentingan yang berkaitan dengan jabatan publik yang sedang atau akan diemban.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dalam menyusun aturan ini, pihaknya telah melaksanakan proses uji konsekuensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Afif, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang kemudian diperbarui melalui PKPU Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, dijelaskan bahwa 16 dokumen yang merupakan syarat administrasi bagi Capres dan Cawapres dikecualikan dari akses publik. Namun, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen tersebut tetap dimungkinkan jika pasangan calon menyatakan persetujuan secara tertulis.
BACA JUGA:
Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres
“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga),” lanjut Afif.
Salah satu dokumen yang tidak akan dipublikasikan secara otomatis adalah ijazah dari pasangan calon. Berikut ini adalah daftar lengkap 16 dokumen persyaratan peserta Pilpres yang ditetapkan sebagai informasi terbatas:
-
Salinan KTP elektronik dan foto akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
-
Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
-
Bukti penyerahan laporan harta kekayaan kepada KPK.
-
Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak sedang pailit atau memiliki utang.
-
Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
-
Fotokopi NPWP serta bukti pelaporan SPT Tahunan selama lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, serta rekam jejak setiap bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden dua periode.
-
Surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Surat dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah, surat tamat belajar, atau dokumen sejenis yang telah dilegalisasi.
-
Surat keterangan dari kepolisian mengenai tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI.
-
Surat pernyataan bermeterai mengenai kesediaan dicalonkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pengunduran diri dari jabatan atau pekerjaan di BUMN/BUMD sejak penetapan sebagai pasangan calon.
Keputusan ini menegaskan langkah KPU dalam menjaga informasi pribadi para kandidat, namun tetap membuka ruang untuk transparansi apabila disetujui oleh pihak yang bersangkutan atau menyangkut kepentingan publik.
(Saepul)