KPU Minta Rarpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

dana kampanye
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

YOGYAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta partai politik segera membuat rekening khusus dana kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang  menyebut, rekening tersebut sebagai bentuk tindak lanjut surat KPU RI Nomor 244/PL.01.7-SD/05/2023 Perihal Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik.

“KPU Gunungkidul telah melaksanakan rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik tingkat kabupaten. Kami sudah meminta partai politik segera membuka rekening khusus dana kampanye,” kata Andang.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dana kampanye partai politik berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 pada bank, disampaikan kepada partai politik untuk membuat rekening khusus untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum di PT TUN Makassar

“KPU Gunungkidul siap membuatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk partai politik,” katanya, Senin (10/4/2023).

Adapun ketentuan bank yang dapat digunakan untuk membuka rekening khusus tersebut adalah bank umum. Partai politik menyampaikan surat permohonan kepada KPU Gunungkidul untuk mendapatkan surat pengantar pembukaan rekening khusus itu.

“Kami akan membuat surat pengantar rekomendasi pembuatan rekening khusus,” katanya.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul menetapkan Daftar pemilih Sementara Pemilihan Umum 2024 di wilayah ini sebanyak 616.419 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan rekapitulasi perubahan pemilih untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 dengan jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, yang tersebar di 2.710 TPS, yakni jumlah pemilih aktif 616.419, jumlah pemilih baru 17.064.

Selanjutnya, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 22.276, jumlah perbaikan data pemilih 23.289, jumlah pemilih potensial non-KTP-el 577.

“Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul jumlah kecamatan 18, jumlah desa 144, jumlah TPS 2.710, sebanyak 616.419 pemilih. Terdiri dari, pemilih laki-laki 301.304, dan jumlah pemilih perempuan 315.115,” kata Asih.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara