Asalkan Didampingi, KPU Sebut ODGJ Tetap Bisa Mencoblos

Klarifikasi KPU Dugaan Kecurangan Roy Suryo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Dok. kpu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan sebelumnya terdapat perubahan undang-undang mengenai ketentuan ODGJ memberikan suaranya dalam Pemilu. Saat ini, mereka dengan gangguan kejiwaan bisa mencoblos.

Lebih lanjut Hasyim menegaskan, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tetap dapat mencoblos di Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan ODGJ bisa memilih dengan adanya pendampingan dari rumah sakit jiwa maupun panti sosial. Hasyim mengatakan, nantinya KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi akan berkoordinasi dengan para pengampu para pasien pada jam pemungutan suara yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

“Apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat melansir Antara, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA: KPU Restui Podium untuk Debat Capres Cawapres, Format Berubah?

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi,” katanya.

Sedangkan KPU DKI Jakarta mengatakan pemilih dengan disabilitas mental dapat menggunakan haknya. Namun mereka tetap menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU DKI juga telah memetakan pemilih dengan disabilitas mental yang terpusat di panti. Selain itu, mereka juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS, maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai 13.00,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun