BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai prosedur.
Sebagian bukti dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sudah dibuka dalam praperadilan.
“Kami meyakini tindakan penetapan tersangka terhadap Saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, (7/2/2025).
Tessa enggan memerinci bukti yang belum dibuka di praperadilan. Tapi dibeberkannya sebagian bukti keterlibatan Hasto di sidang praperadilan bertujuan meyakinkan majelis tunggal.
“Ya semua informasi yang disampaikan Biro Hukum KPK di sidang praperadilan, bertujuan semata-mata untuk memberi keyakinan hakim, bahwa penetapan tersangka saudara HK sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.Itu saja, tidak keluar dari situ,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
BACA JUGA: 2 Pejabat KPK Ikut Nonton Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.
(Kaje/Budis)