KPK Ungkap Skema Pencairan Dana CSR BI untuk Sejumlah Yayasan

Penulis: agus

KPK Orang Meninggal Jadi Saksi
Gedung KPK (Instagram @official.kpk)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skema pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kepada Sejumkah yayasan.

Sementara itu, informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.

Asep menjelaskan terdapat dua model skema pencairan dana CSR.Model pertama diduga melibatkan anggota DPR Komisi XI yang memberikan rekomendasi agar dana CSR disalurkan kepada yayasan yang terafiliasi dengan dirinya, baik milik keluarga maupun orang terdekat.

“Jadi ini CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkom, tapi dia tidak terlibat,” kata Asep, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA: Digeledah KPK, OJK Diduga Ikutan Korupsi Dana CSR BI

Asep mengutarakan bahwa model kedua, yakni penggunaan yayasan milik pribadi.Namin , ia tidak menjelaskan apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Hergun atau Satori.

“Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami,” bebernya.

Namun demikian, Asep mengaku tidak mengingat jumlah yayasan yang menerima dan CSR.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa yayasan penerima antara lain yayayasan anak yatim hingga yayasan kaum dhuafa.

Menurut dia, bahwa dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukan menjadi perhatian utama dalam penyidikan.

“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan . Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Ia menambahkan, dana CSR harus digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” ujarnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
_116148881_khabib_nurmagomedov_stats
Khabib Nurmagomedov Terima Penghargaan dari Muhammad Ali
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Gagal Finish, Ungkap Hal Mengejutkan untuk F1 2025
jelena-ostapenko
Jelena Ostapenko dan Misi Comeback di Roland Garros: Jangan Remehkan Saya
Alwi-Farhan_tunggal-putra-indonesia-4219010841
Alwi Farhan Bertekad Raih Gelar World Tour di Tahun 2025
Games of Society
FFI Gandeng Games of Society, Perkuat Fondasi Futsal Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Bobotoh Siap-Siap! Berikut Rute Perayaan Gelar Juara Persib

4

Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

5

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Headline
jokowi ijazah
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim, Klarifikasi Isu Ijazah Palsu
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Bournemouth Selain Yalla Shoot
Liverpool
Brighton Taklukkan Liverpool 3-2 di Stadion Amex
alex-rins-yamaha-factory-racin
Alex Rins: Pengurangan Kapasitas Mesin Bukan Solusi Instan untuk Keselamatan MotoGP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.