JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skema pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kepada Sejumkah yayasan.
Sementara itu, informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
Asep menjelaskan terdapat dua model skema pencairan dana CSR.Model pertama diduga melibatkan anggota DPR Komisi XI yang memberikan rekomendasi agar dana CSR disalurkan kepada yayasan yang terafiliasi dengan dirinya, baik milik keluarga maupun orang terdekat.
“Jadi ini CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkom, tapi dia tidak terlibat,” kata Asep, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA: Digeledah KPK, OJK Diduga Ikutan Korupsi Dana CSR BI
Asep mengutarakan bahwa model kedua, yakni penggunaan yayasan milik pribadi.Namin , ia tidak menjelaskan apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Hergun atau Satori.
“Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami,” bebernya.
Namun demikian, Asep mengaku tidak mengingat jumlah yayasan yang menerima dan CSR.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa yayasan penerima antara lain yayayasan anak yatim hingga yayasan kaum dhuafa.
Menurut dia, bahwa dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukan menjadi perhatian utama dalam penyidikan.
“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan . Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ucapnya.
Ia menambahkan, dana CSR harus digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” ujarnya.
(Agus/Budis)