BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, mengutip Antara, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada analisis dari kesaksian para pihak yang diperiksa, termasuk kesaksian dari para tersangka, serta bukti-bukti lain yang ada.
Tim penyidik KPK menemukan bahwa ada peran dan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Hasto Ngaku Korban Intimidasi Kasus Harun Masiku, KPK: Jangan Membangun Opini
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” jelas Ali.
Meskipun begitu, Ali masih belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai masalah tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo ini akan terus diinformasikan secara berkala kepada publik.
(Vini/Aak)