JAKARTA,TM.ID: KPK tetapkan 3 tersangka kasus sistem proteksi kemnaker, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan membuka identitas para tersangka dimaksud. Ia menjelaskan hal tersebut akan disampaikan ketika penyidikan cukup alias bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ASN dan satu swasta,” ujar Ali Senin (21/8/ 2023).
BACA JUGA: KPK Periksa Windy Idol soal Aliran Uang dari Hasbi Hasan
Ali menambahkan terkait KPK tetapkan 3 tersangka, tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih terus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” terang Ali.
“Karena ini proses penyidikan, tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan,” pungkasnya.
(Usamah)