BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kedua tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu itu, diduga menerima dana yang berasal dari CSR BI.
Sepeti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan dikutip Teropongmedia.
Rudi enggan menjawab detail tentang identitas tersangka. Ia pun enggan menjawab bahwa salah satu tersangka merupakan anggota DPR RI. Ia hanya menjawab tersangka berjumlah dua orang.
Selain itu, Rudi mengatakan, penyidik ikut menggeledah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai salah satu ruangan yang ikut digeledah penyidik pada Senin (16/12/2024) kemarin.
Ia mengatakan sejumlah dokumen disita dari ruangan Gubernur BI ihwal dugaan praktik rasuah dana CSR itu.
BACA JUGA: Begini Klarifikasi BI, Setelah Kantornya Digeledah KPK, Ikuti Proses Hukum
Seperti diberitakan Teropongmedia sebelumnya, dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI)
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengutip Antara.
Tessa menerangkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (16/12/2024) malam. Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.
(Usk)