BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah barang dari rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan didahului dengan penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar itu.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Rabu (11/9).
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Meski begitu Tessa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Abdul Halim. Dalam perkara ini tim penyidik KPK pada Jumat (12/7) telah menetapkan 21 orang tersangka.
BACA JUGA: KPK Sita Mobil SYL yang Sempat Disembunyikan
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
(Usk)