KPK Sita Aset Rafael Alun hingga Rp150 Miliar!

Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

“Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Ali menjelaskan aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” kata Ali.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Anies Baswedan Disebut Bakal Jadi Tersangka KPK

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pengeboran Migas di Indramayu dan Wajo Disetujui, LP2B Dikorbankan?
daihatsu toyota
Daihatsu Mau Pindah ke Toyota? Ini Pernyataan dari Perusahaan
bus ugal-ugalan
Bus Rute Surabaya-Semarang Ugal-Ugalan Jadi Bahan Berita Media China, Netizen: Kemunduran!
preman pasar
Aksi Preman Pasar Palak Pedagang dan Tendang Dagangan di Bekasi, Bikin Netizen Naik Darah!
Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Undang Kevin Mendoza di Waktu Lebaran, Zalnando: Kumpul Keluarga Cabang Indonesia Kan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Timnas Indonesia U-17
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.