KPK Mau Ngasih Bantuan Hukum Buat Firli Bahuri atau Tidak?

Firli Bahuri
Mantan ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan layar Instagram Firli Bahuri).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri, yang kini terjerat kasus pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka masih piker-pikir, karena satu diantara yang jadi pertimbangan KPK adalah komitmennya pada ‘zero tolerance’ terhadap korupsi.

“Kami mempertimbangkan banyak hal. Karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA: Akses Firli Bahuri di Putus KPK Usai Jokowi Terbitkan Keppres

Maka dari KPK bakalan menggelar rapat internal supaya secepatnya bisa menentukan sikap terkait dengan memberikan bantuan hukum.

“Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan atau tidak,” begitu kata Nawawi.

Nawawi juga menyampaikan, ada tugas berat yang diberikan untuk KPK sekarang, karena kata dia situasi yang dihadapi KPK sekarang sudah dipahami oleh rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.

“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” terang Nawawi.

Satu diantara yang jadi perhatian sekaligus menjadi beban KPK yakni, tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Padahal kata dia kepercayaan publik adalah modal KPK dalam dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri

Sebelumnya Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Presiden Jokowi turut menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan jabatan Firli Bahuri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.