KPK Mau Ngasih Bantuan Hukum Buat Firli Bahuri atau Tidak?

Penulis: Masnur

Firli Bahuri
Mantan ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan layar Instagram Firli Bahuri).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri, yang kini terjerat kasus pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mereka masih piker-pikir, karena satu diantara yang jadi pertimbangan KPK adalah komitmennya pada ‘zero tolerance’ terhadap korupsi.

“Kami mempertimbangkan banyak hal. Karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA: Akses Firli Bahuri di Putus KPK Usai Jokowi Terbitkan Keppres

Maka dari KPK bakalan menggelar rapat internal supaya secepatnya bisa menentukan sikap terkait dengan memberikan bantuan hukum.

“Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan atau tidak,” begitu kata Nawawi.

Nawawi juga menyampaikan, ada tugas berat yang diberikan untuk KPK sekarang, karena kata dia situasi yang dihadapi KPK sekarang sudah dipahami oleh rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.

“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” terang Nawawi.

Satu diantara yang jadi perhatian sekaligus menjadi beban KPK yakni, tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Padahal kata dia kepercayaan publik adalah modal KPK dalam dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri

Sebelumnya Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.

Presiden Jokowi turut menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan jabatan Firli Bahuri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemkzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.