JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri, yang kini terjerat kasus pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka masih piker-pikir, karena satu diantara yang jadi pertimbangan KPK adalah komitmennya pada ‘zero tolerance’ terhadap korupsi.
“Kami mempertimbangkan banyak hal. Karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA: Akses Firli Bahuri di Putus KPK Usai Jokowi Terbitkan Keppres
Maka dari KPK bakalan menggelar rapat internal supaya secepatnya bisa menentukan sikap terkait dengan memberikan bantuan hukum.
“Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan atau tidak,” begitu kata Nawawi.
Nawawi juga menyampaikan, ada tugas berat yang diberikan untuk KPK sekarang, karena kata dia situasi yang dihadapi KPK sekarang sudah dipahami oleh rekan-rekan media dan diketahui sejumlah pihak.
“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” terang Nawawi.
Satu diantara yang jadi perhatian sekaligus menjadi beban KPK yakni, tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Padahal kata dia kepercayaan publik adalah modal KPK dalam dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Profil Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri
Sebelumnya Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Presiden Jokowi turut menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan jabatan Firli Bahuri.