KPK: Kasus Rafael Alun Bisa jadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

Penulis: distopia

rafael alun
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kasus Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ghufron mengatakan, bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.

Ia menekankan, bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting.

Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.

BACA JUGA: KKB Bakar Gudang Beras dan Tembak Warga di Papua Tengah

“Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rhoma Irama
Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya Bebas Dinyanyikan Siapa Saja, Tanpa Bayar Sepeserpun!
TVS X
TVS Siapkan Motor Listrik Baru Tajuk 'X', iQube dapat Jatah Rombakan
Borgol - Instagram Damkar Cimahi
Pasutri di Cimahi Main Borgol, Tangan Istri Terkuci: Panik, Petugas Damkar pun Turun Tangan
suzuki grand vitara
Suzuki Jual Grand Vitara Kaya 'Kacang Goreng', Laris Keras di India!
Siswi Sebuah SMA Negeri di Cirebon Nekad Mencoba Bunuh Diri, Diduga Depresi Orang Tua Tak Bisa Membiayai Sekolah, Begini Respon KDM
Siswi SMA Negeri di Cirebon Nekad Mencoba Bunuh Diri, Diduga Depresi Orang Tua Tak Bisa Membiayai Sekolah, Begini Respon KDM
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat

3

BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Tinggi Gelombang Selatan Banten Bisa Capai 4 Meter

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Fajar Nugraha Founder Adorable Project - YouTube JNE ID
Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
iphone penumpang garuda hilang
Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!
Layanan kesehatan hewan
Hewan Peliharaan di Jakarta Bakal Dapat 'BPJS Kesehatan'
Charly Van Houten
Charly Van Houten Bebaskan Semua Penyanyi Bawakan Lagunya, Dunia-Akhirat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.