BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran duit terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Senin (18/8/2025).
Setyo menegaskan koordinasi dengan PPATK ini merupakan hal yang biasa dilakukan dalam upaya pengusutan dugaan korupsi. Pasalnya, berkaitan dengan aliran duit yang diduga masuk ke sejumlah rekening.
“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak,” kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak termasuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan untuk menelusuri aliran duit tersebut. Menurut dia, hal tersebut biasa dilakukan.
“Itu hal yang biasa dilakukan. Jadi, penelusuran, pendalaman terhadap para tersangka kemudian calon tersangka, saksi, termasuk juga dokumen,” kata Setyo.
Tahap Penyidikan
Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bahkan, kediaman Gus Yaqut juga sudah digeledah KPK dan menyita barang bukti dokumen hingga barang bukti elektronik atau BBE. KPK juga berencana akan kembali memanggil Yaqut yang sebelumnya sudah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50-50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri
Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50-50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024.
KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42%atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
(Anisa Kholifatul Jannah)